Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba. Selasa (17/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba H. Rijal serta diikuti oleh 22 Anggota DPRD baik mengikuti secara langsung maupun mengikuti secara virtual.
Turut hadir dalam Rapat tersebut Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Sekretaris Daerah (Sekda) Bulukumba Andi Bau Amal, Kepala Kejaksaan Bulukumba Hartam Ediyanto, KAPOLRES Bulukumba AKBP Gani Alamsyah Hatta dan Dandim 1411 Bulukumba Letkol ARM Joko Triyanto.
Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali dalam rapat tersebut menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021.
AM Sukri Sappewali menyerahkan rancangan KUA PPAS untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan di DPRD sebagai dasar dalam penyusunan dan pembahasan rancangan APBD tahun 2021 nantinya.
Dalam sambutan Bupati Bulukumba mengatakan bahwa RPJMD tahun 2016-2021 maka tahun anggaran 2021 merupakan tahun terakhir dalam kepemimpinannya.
“Tahun anggaran 2021 merupakan tahun terakhir untuk mewujudkan Visi-Misi serta program yang telah kami perjanjikan dengan masyarakat Bulukumba sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD kita,” katanya.
“Oleh karena itu, rancangan KUA PPAS RAPBD 2021 banyak difokuskan pada penuntasan target-target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD, termasuk mengakomodir beberapa program dan kegiatan tahun 2020 yang anggarannya dilakukan refocusing, realokasi dan rasionalisasi akibat dampak Pandemi Covid-19,” sambungnya.
“Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2021 juga ditandai dengan beberapa perubahan mendasar. Hal kini seiring dengan adanya perubahan aturan,” lanjutnya.
“Misalnya yah, jika selama ini belanja daerah dikenal dengan dua jenis belanja yakni belanja langsung dan belanja tidak langsung. Maka dalam KUA PPAS RAPBD tahun 2021 maupun dalam dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya, kedua istilah tersebut sudah tidak lagi ditemukan. Namun sesuai dengan aturan yang baru, klasifikasi belanja daerah terdiri dari empat jenis yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” penjelasannya.
“Di tahun anggaran 2021 nantinya, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.511.740.009.798 sedangkan belanja daerah sebesar Rp 1.520.452.564.798,” tutupnya. (AF)
Discussion about this post