Sulsel.relasipublik.com BONE – Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bone lakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) tiga lokasi di Kota Watampone, Kabupaten Bone, yakni depan mall BTC Bone, Jl. Sukawati (Dekat MtsN 400 Bone) dan Jl. Gatot Subtoro (Dekat SMA 3 Bone).
Penerbitan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kali ini penerbitan dilakukan di Jl. Sukawati sekitar pukul 11:30 WITA. Senin (19/10/2020).
A. Sahrifuddin selaku Plt. Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda SATPOL PP Kabupaten Bone menegaskan bahwa penerbitan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada mekanisme yang dilakukan dalam waktu penertiban, ini sudah berlarut-larut diberikan teguran namun pedagang hanya mengatakan iya iya saja. Kami sudah berikan teguran baik lisan maupun tulisan dan sekarang sudah teguran ke tiga kalinya,” katanya.
A. Sahrifuddin menambahkan kendala pada saat penertiban yakni masih masa Pandemi Covid-19 dana setelah melakukan penertiban tidak ada tempat untuk PKL.
“Kendala yang dihadapi oleh kami yakni pertama karena sekarang masih Pandemi Covid-19 kita tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan kedua mengenai tidak ada tempat untuk PKL karena bukan ranah kami selaku SATPOL untuk memberikan tempat, kita serahkan saja kepada Pemda agar cepat ada solusinya,” lanjutnya. (AH)
Discussion about this post