Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara mengenai Mekanisme Perubahan atas Peraturan Daerah Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 perihal Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Susunan PD Kabupaten Luwu Utara telah memiliki delapan PD dari hasil penggabungan tujuh PD sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Pertanian
3. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
4. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
5. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
6. Dinas Pekerjaan Umum,Tata Ruang, Perumahan, Kawasan pemukiman dan Pertanahan
7. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
8. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
Ada dua PD mengalami perubahan sebagai berikut :
1. Dinas Komunikasi dan Informatika berubah menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
2. Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Pemadam Kebakaran berubah Menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pembahasan persetujuan Raperda Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu pada Senin, 28 Desember 2020 di ruang rapat DPRD Kabupaten Luwu Utara.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menuturkan mengenai Upaya Penataan PD.
“Dalam upaya Penataan PD melalui akumulatif dari beberapa PD bukan sekedar menghapus, merubah dan menghilangkan kotak,” tuturnya.
“Setelah Perda telah di sahkan akan secepat mungkin menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK),” katanya.
“Telah sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang telah digabungkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi yang diarahkan pada upaya penyederhanaan Organisasi dan lebih dari penyederhanaan adalah bekerja secara transparan dan profesional,” lanjutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Basir memimpin Rapat Paripurna membahas Raperda yang dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Bupati Luwu Utara.
Selain Rapat Paripurna DPRD kabupaten Luwu Utara tentang PD, ada tiga hal pula dibahas dalam rapat paripurna tersebut, yakni :
1. Laporan Pansus
2. Mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi
3. Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama. (Run)
Discussion about this post