Sulsel.relasipublik.com MAROS – Musyawarah Rencana Pembangunan (Murenbang) RKPD tahun 2021, tingkat kecamatan resmi dibuka oleh PLH Bupati Maros yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Maros David Syamsuddin di Desa Bontobahari, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. (23/2/2021).
Musrenbang tingkat Kecamatan Bontoa yang dilaksanakan di Balai TPI Bontobahari, Desa Bontobahari tersebut dihadiri Bupati Maros terpilih Chaidir Syam, Wakil Bupati Maros terpilih Suhartina Bohari, anggota DPRD Sulsel Irfan AB, Pimpinan OPD, Forkopimca, Camat Bontoa serta delapan Kepala Desa yang didampingi sekdes se-Kecamatan Bontoa.
Musrenbang tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Daya Saing Daerah Melalui Ketahanan Ekonomi, Pelayanan Dasar dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Secara Inklusif”. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021.
PLH Bupati Maros mengatakan Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan merupakan suatu rangkaian kegiatan penting dalam proses penyusunan RKPD Kabupaten Maros tahun 2021 secara partisipatif untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi, guna mengoptimalkan hasil pembangunan di wilayah masing masing.
“Musrenbang Kecamatan ini dilaksanakan berjenjang dari tingkat Desa dan merupakan hal biasa dilaksanakan setiap tahunnya. Namun seiring terjadi perubahan RPJMN tentu pemerintah daerah ikut menyesuaikan dengan RPJMD yang ada,” jelas David.
“RKPD Tahun 2021 merupakan dokumen yang lebih operasional untuk menjawab arah kebijakan tahunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros Tahun 2021,” lanjutnya.
Bupati Maros terpilih H. A. S. Chaidir Syam menjelaskan bahwa proses musrenbang yang dimulai dari tingkat desa hingga tingkat kecamatan saat ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Kemudian juga berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat urusan konkuren yang dapat dilaksanakan oleh semua level Pemerintahan yang dipisahkan berdasarkan kewenangannya masing-masing dengan demikian, sinergitas pembangunan mutlak dilakukan agar hasil pembangunan dapat lebih maksimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (Syahid)
Discussion about this post