Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Kasus dugaan money politik dengan bagi-bagi amplop yang viral dalam video berdurasi 2 menit 29 detik belum lama ini dihentikan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Hal itu disampaikan Tim Gakkumdu saat menggelar jumpa pers yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba. Jum’at (20/11/2020).
Anggota Gakkumdu yang juga Komisioner Bawaslu Bakri Abubakar menerangkan kasus dugaan bagi-bagi amplop yang viral dalam video dihentikan. Itu setelah sentra Gakkumdu Bulukumba menggelar rapat pembahasan Ke II terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga relawan Paslon No. 4.
“Semalam kita rapat bersama Gakkumdu, disimpulkan tidak dilanjutkan ketahap selanjutnya,”.
Dia menjelaskan, dalam rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis (19/11/20) berlansung alot yang dimulai jam 21:00 hingga 23:35 malam. Bawaslu dan Penyidik Kepolisian serta Kejaksaan berbeda pandangan terkait pasal 187 A Undang – Undang 10 Tahun 2016 berkaitan dengan politik uang.
“Bawaslu Bulukumba berdasarkan kajian hukum, bukti–bukti dan fakta klarifikasi saksi serta barang bukti berupa video, contoh kertas suara dan uang Rp50 ribu menyimpulkan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan layak dilanjutkan ketahap selanjutnya terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AN pada saat melakukan kampanye tatap muka di Desa Borong, Kecamatan Herlang dengan membagi bagikan amplop berisi uang dan contoh kertas suara Paslon No. Urut 4,” papar Bakri.
Sementera pihak penyidik kepolisian dan kejaksaan punya pandangan yang berbeda yakni menyimpulkan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dengan alasan terlapor tidak memenuhi klarifikasi dan tidak diketahui keberadaannya saat ini. Menurut Bakri, Terkait dengan politik uang dalam Pilkada tahun 2020 termasuk tindak pidana pemilihan sehingga pintu masuknya wajib melalui Sentra Gakkumdu.
“Penegakan politik uang bukan kewenangan tunggal Bawaslu akan tetapi juga ada peran kepolisian dan kejaksaan, sehingga kasus dugaan poltik uang tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Yang terlapor itu dua orang yakni JT dan AN, ” paparnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu Lainnya, yang juga Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Dasri, tidak dilanjutkannya kasus tersebut ketahap penyidikan lantaran terlapor dalam dua kali pemanggilan yang dilakukan Bawaslu tidak menghadiri proses klarifikasi.
“Jadi terlapor menghilang nomor teleponnya juga tidak aktif, kita dari Gakkumdu sudah datangi rumahnya keluarganya tidak tahu juga, jadi dalam hal ini Bawaslu sudah bekerja maksimal menghadirkan terlapor,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan dalam UU Pemilu dan Pemilukada berbeda di UU Pemilu itu mengatur soal In Absensial artinya kasusnya akan bisa dilanjutkan sampai tahap persidangan meski tanpa kehadiran terlapor. Namun berbeda dengan UU Pilkada yang dimana untuk proses pidananya dibatasi hingga 14 hari saja.
“Kalau di UU Pemilukada itu ada batas kadaluarsanya yakni 14 hari, beda dengan UU pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 480 Ayat 4,” terangnya.
Anggota Gakkumdu dari pihak Kejaksaan Raka ap Rizki, mengatakan subjek dalam kasus ini harus lengkap yakni penerima dan pemberi, karena keterangan kedua belah pihak harus disingkronkan.
“Jadi bawaslu dan kepolisan untuk barang bukti itu sepakat sudah cukup. Cuma itu terlapornya tidak ditahu keberadaanya sedang kita dibatasi hanya selama 14 hari. Untuk dinaikkan ke penyidikan tidak ada dan penuntut juga nanti tidak ada,sedang kita butuhan kedua belah pihak, pemberi dan penerima Jadi pasal 187 A ayat 1 dan 2 itu harus singkron,” terangnya. (AF)
Discussion about this post