Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Legalitas Abd. Salam selaku Ketua Buruh Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masih menjadi pertanyaan bagi sebagian buruh pekerja perkebunan karet Balombessie PT. Lonsum.
Pasalnya pasca pemilihan Ketua Buruh SPPP SPSI yang di selenggarakan pada September 2020 lalu hingga saat ini SK pengurus tidak di terbitkan oleh Pengurus Cabang (PC) serta tidak dilaksanakannya pengukuhan pengurus periode 2020-2025.
Meski tidak menunjukkan bukti SK, Amar Kari yang merupakan Sekretaris PC SPPP SPSI mengatakan bahwa pengukuhan tidak dilaksanakan karena adanya Pandemi Covid-19 serta anggaran yang juga menjadi kendala pengukuhan.
“Sudah ada SK, cuman karena Covid-19 jadi tidak bisa diadakan pelantikan,” katanya. (3/1/2021).
Menanggapi persoalan tersebut, mantan Wakil Ketua Buruh Balombessie Syukur Ms menuturkan mengenai alasan tidak diadakannya pelantikan.
“Jangan sedikit-sedikit Covid-19 dijadikan alasan, ada protokol kesehatan yang bisa diterapkan, memangnya yang mau dilantik itu puluhan orang? Atau ratusan orang?,” tuturnya.
“Kan yang dilantik itu hanya Ketua dan pengurusnya saja, anggotanya tidak kan? Sebenarnya ini adalah tanggung jawab dari PC,” ujarnya.
“Masa hal begini saja mereka tidak bisa lakukan, bagaimana bisa menjalankan organisasi kalau hal kecil seperti ini saja merek tidak paham,” ungkapnya.
“Sebenarnya dana bukan menjadi alasan, sebab ada iuran buruh, biar bagaimanapun pelantikan Ketua Buruh harus dilaksanakan,” lanjutnya.
“Sebab buruh dan pekerja lain juga ingin menyaksikan Ketuanya terpilih kemudian melakukan sumpah atau berjanji untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya,” tutupnya. (Win)
Discussion about this post