TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Lagi marak pencurian barang elektronik jenis handphone akhir-akhir ini, kali ini Resmob Polres Tomohon berjuluk Tim Macan besutan Bripka Bima Pusung menangkap terduga pelaku pencuri handphone dan uang tunai Rp 1.5 juta yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Kelurahan Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat pada 5 November beberapa hari lalu.
Adapun terduga pelaku yang di ‘terkam’ tim macan pada Senin (8/11) yakni YM alias Yubel
(37) warga Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, diamankan di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Minahasa Selatan.
Sedangkan korban yang melapor atas kejadian itu Yansen Sengkey (46) juga warga Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres AKP Hanny Goni, membenarkan kejadian pencurian tersebut, sedangkan terduga pelaku telah diamankan tim Resmob Macan Tomohon, ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan pula, penangkapan terhadap terduga berdasarkan Laporan Polisi, dan tim Resmob langsung memburu terduga sesuai petunjuk pengembangan dan penyelidikkan.
Begitu tim resmob macan Polres mengetahui keberadaan terduga di Desa Picuan, YM langsung diamankan di rumah milik orang tuanya.
Dari tangan terduga pelaku Polisi berhasil amankan barang bukti handphone redmi 9C warna hitam dan sisa uang hasil curian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah handphone nokia warna abu-abu yang di beli pelaku menggunakan uang hasil curian.
Aksi pencurian itu diketahui, dimana saat kejadian istei pelapor keluar dari kamar tidur untuk ke kamar mandi dan melihat terduga yang tidak dikenalnya berada didalam ruang tamu. Melihat hal itu spontan istri pelapor berteriak pencuri.
Saat itu terduga pelaku langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang.//
Bp/m4c4n
Discussion about this post