TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Tim Macan Resmob Polres Tomohon Minggu siang (21/11) sekitar pukul 12.00 wita, menangkap tangan 3 (tiga) terduga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa ijin.
Para terduga diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) di kompleks SPBU Matani 1(satu) Kaaten Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas membenarkan adanya penangkapan terhadap para terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut berdasarkan informasu masyarakat dan pihaknya akan melakukan penyidikan sekaligus pengembangan atas dugaan kasus ini.
Para terduga yang diamankan bersama barang bukti antara lain Semi (34) warga Desa Modomang Kabupaten Bolmong dan 1 (satu) unit mobil Dump Truck warna Putih DB 8837 DY dengan bahan bakar minyak solar sebanyak 700 (tujuh ratus) Liter.
Begitupun Kisli (32) warga Desa Watumea Kabupaten Minahasa beserta babuk 1 (satu) unit mobil jenis Innova warna hitam DB 1108 GN juga bahan bakar minyak solar sebanyak 700 (tujuh ratus) liter.
Terduga lainnya Roni (43) juga warga Desa Modomang Kabupaten Bolaang Mongondow serta barang bukti mobil jenis panther warna hitam DB 1967 FE dengan bahan bakar minyak solar 300 (tiga ratus) liter.
Usai menangkap para terduga bersama barang bukti Tim Macan Resmob langsung menggiring ketiganya di Mapolres Tomohon guna kepentingan penyidikkan lanjut.//
Baden
Discussion about this post