sulsel.relasipublik.com Makassar – Sabu-sabu sebanyak kurang lebih 8 sachet sekitar 400 Gram berhasil digagal edarkan Tim Ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Menurut Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, sabu yang berencana diedarkan Inisial ML (43) asal Tarakan salah satu jaringan Internasional Malaysia, namun Tim Ubur-ubur berhasil gagal edarkan barang haram di Makassar tersebut.
“Yang bersangkutan (ML) ini merupakan warga dari Tarakan, memang sudah jaringan Internasional dan dia memang berniat edarkan sabu ini di Kota makassar,” kata Indra (3/10/20).
ML sempat melarikan diri saat hendak ditemui di Jalan Veteran, kemudia Tim Ubur-ubur melakukan pengeledaan di dalam rumah kos pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Setelah menemukan barang bukti, Pelaku berhasil ditangkap di Hotel Lotus Kota Parepare saat mencoba melarikan diri ke Tarakan,
“Disitu kami amankan dan kami bawa ke makassar, bahwa benar barang yang tersimpan di rumah kos yang bersangkutan merupakan miliknya,” ucapnya.
“jadi total sabu yang dia bawa menurut pengakuan yang bersangkutan sebanyak setengah Kilo atau 500 Gram, cuma yang berhasil kami amankan sebesar 400 yang 100 sudah sempat dijual kepada pembeli disini,” sambungnya.
Dan ML pun membenarkan, bahwa benar barang yang ingin diedarkan di Kota Makassar. Gaji yang dinjanjikan jika sabu yang habis terjual mendapatkan 75 Juta.
“Pertama saya ikut dengan teman saya, 75 Juta pak,” kata ML di Polrestabes Makassar.
ML dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mendapatkan acaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 Tahun dan seumur hidup. (Iksan).
Discussion about this post