Sulsel.relasipublik.com MAKASSAR – Pendamping Kebijakan Pemerhati Masyarakat (PKPM) Sulsel kembali memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu.
Menindak lanjuti informasi dari Kamaruddin Olle, S.E selaku Dewan Pembina PKPM Sulsel mengenai adanya masyarakat kurang mampu yang saat ini masih dalam perawatan di salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Makassar yang terkendala dengan BPJS.
Pasien tersebut bernama Sitti Nur Aisyah (20) yang beralamat di Teluk Bayur 1, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
PKPM Sulsel mengkroscek langsung pasien yang di rawat di RS Amanat dan telah melahirkan dengan di karuniai anak kembar tetapi satunya meninggal dunia.
Pasien saat ini terkendala dengan menunggaknya BPJS dikarenakan suami hanya bekerja sebagai buruh bangunan yang kadang kerja dan terkadang tidak.
Informasi yang di dapat bahwa suami pasien telah membayar biaya tunggakan BPJS kurang lebih Rp 600 ribu dan masih ingin membayar biaya jasa/denda di RS yang jumlahnya kurang lebih Rp 3 Juta.
Jika pasien tidak dapat membayar biaya hari ini (3/2/2021) maka pasien tersebut akan dikenakan biaya pasien umum dan harus membayar Rp 16 -18 juta dikarenakan pasien di operasi sesar.
Suami pasien berkoordinasi dengan kakaknya untuk mendapatkan bantuan pinjaman sebesar Rp 3 juta tetapi hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp 1,5 juta.
Dari kekurangannya, PKPM Sulsel memberi bantuan sebesar Rp 1,5 juta agar biaya terbayarkan dan tidak masuk daftar pasien umum sekaligus mengurangi beban pasien. (Ikhsan)
Discussion about this post