Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) bersama dua orang lainnya pada Minggu dini hari tadi. (28/2/2021).
Penetapan status tersangka terhadap Gubernur sulsel tersebut akibat keterlibatannya pada proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Tak hanya NA, KPK juga menetapkan ER dan AS sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 27 Fenruari 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan.
NA ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, diantaranya ER dengan status penerima suap bersama NA, sedangkan AS yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Bulukumba merupakan tersangka pemberi suap.
“Berdasarkan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak tiga orang,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dihadapan awak media. (28/2/2021).
NA dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan AR merupakan pemberi suap kasus proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
“NA dan ER kami tetapkan sebagai tersangka penerima suap sedangkan ER merupakan pemberi suap pada proyek infrastruktur di lingkup pemprov Sulsel,” tutup Firli.
AS sendiri merupakan inisial pengusaha asal Bulukumba yakni Agung Sucipto. Kedekatan AS dan NA sendiri telah terbangun selama beberapa tahun dan merupakan langganan NA dalam urusan proyek.
Untuk diketahui, Agung Sucipto adalah pemilik PT Agung Perdana Bulukumba yang sudah menjadi langganan Nurdin Abdullah di beberapa tender proyek dalam belasan tahun terakhir.
Berdasarkan hasil penelusuran, PT Agung Perdana Bulukumba terletak di Jalan Gajah Mada No.38, Loka, Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Salah satu proyeknya yakni pekerjaan konstruksi tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang di Kabupaten Bantaeng 10 Januari 2018 lalu. Nilai pagu proyek tersebut saat itu sebesar Rp 32.303.000.000,00.
Selain itu, Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Jumras juga pernah menyebut nama Agung Sucipto saat memberikan keterangan pada saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar pada Selasa, 9 Juli 2019 silam. (AF)
Discussion about this post