Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pihak kepolisian menetapkan Oknum pengacara HA sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan buntut dari perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap perempuan di dalam mobilnya beberapa bulan lalu.
Penyelidikan panjang kurang lebih lima bulan lamanya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), POLRES Bulukumba berakibat penahanan terhadap HA.
Berdasarkan hasil gelar perkara di POLRES Bulukumba pada Rabu, 10 Februari 2021, HA dijerat KUHP Pidana pasal 351 ayat 1 terkait kekerasan pada perempuan.
Pada gelar perkara, korban berinisial FA ikut hadir didampingi kerabatnya. Termasuk barang bukti berupa hasil visum dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Pelaku dinaikkan statusnya jadi tersangka. Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”,terang Aipda Ajis Safri Kanit PPA POLRES Bulukumba yang di konfirmasi.
Lanjut Aipda Ajis menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan jika khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HA melakukan kekerasan terhadap FA sejak Oktober 2020 lalu. Kala itu, pelaku menjemput korban dengan mobil. Tersangka HA, bertanya ke korban siapa teman yang menghubungi korban dan dijawab bahwa itu adalah teman facebook korban.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi, lengan dan baju yang dikenakannya robek. Pihak keluarga mendesak polisi untuk segera menahan pelaku yang saat ini masih berkeliaran.
“Kami tidak mau hal serupa terjadi, apapun itu pelaku harus ditangkap segera. Jangan sampai terjadi hal serupa. Kami pihak keluarga tidak terima jika tersangka seenak jidat berkeliaran dan tetap eksis di sosial media,” ungkap kerabat korban FJ. (AF)
Discussion about this post