TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Sidang paripurna terkait dengan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah, didampingi Wakil Ketua Drs.Johny Runtuwene dan Erens Kereh.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi sepakat menerima dan menyutujui RPJMD Kota Tomohon tahun 2021 – 2026 serta menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Walikota Caroll Senduk dikesempatan itu menyambut baik dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, dengan dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui dengan semangat demokrasi, sinergitas, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh panitia khusus DPRD Kota Tomohon.
Hal itu juga terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
Lanjut dikatakan, kami yakin visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dalam dokumen RPJMD ini merupakan harapan kita bersama, dengan segala kerendahan hati, kami senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk bekerja sama dengan segenap unsur yang ada dalam membangun dan memajukan Kota Tomohon yang kita banggakan ini, tukas Senduk.
Hadir pula dalam rapat paripurna Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, juga secara virtual Forkopimda Kota Tomohon.//
Baden
Discussion about this post