TOMOHON.RELASIPUBLIK.COM – Upaya Pemerintah Kota memutus mata rantai penyebaran covid19 terus dilakukan.
Sebab itu salah satu upaya Pemkot Tomohon berdasarkan surat pemberitahuan nomor 400/SET/168 tertanggal 21 Juli 2021 yang ditujukkan kepada Pengelola Objek Wisata yang diteken atas nama PJ Sekdakot Asisten Bidang Pemerintahan Jusak T.Pandeiroth.
Menyatakan untuk sementara objek wisata di Kota Tomohon ditutup sementara yang berlaku sejak 21-25 Juli 2021.
Hal itu juga mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.//
Baden
Discussion about this post