Sulsel.relasipublik.com BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba POLRES Bulukumba kembali menangkap satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu.
Pelaku yang bernama Rustan alias Lola bin Ambo (35) beralamat di Dusun Raoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang.
Pelaku yang juga seorang waria tersebut ditangkap di Desa Sampang, Kecamatan Gantarang. Kasat Res Narkoba POLRES Bulukumba AKP Hambali Makka membenarkan penangkapan tersebut.(13/2/2021).
“Benar kita tangkap lagi satu pelaku narkoba, saat ini masih sementara proses penyelidikan,” kata AKP Hambali.
Kronologi penangkapan pelaku bermula saat Kamis lalu sekitar pukul 17:30 WITA, unit opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Raoe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang sering terjadi transaksi jual beli dan pesta narkotika jenis sabu.
Berbekal laporan masyarakat tersebut, unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Apriadi Masnar bersama anggota dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan Lidik.
Saat melakukan Lidik inilah, anggota berpura pura menawarkan diri sebagai pembeli kemudian menangkap pelaku.
“Anggota berpura-pura jadi pembeli dan bertransaksi dengan pelaku saat itulah kita tangkap,” ungkap mantan Kasat Narkoba POLRES Jeneponto ini.
Usai menangkap pelaku, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil ditemukan barang bukti satu sachet plastik bekas pakai, satu buah alat isap (bong) dan satu batang sendok pipet.
Dari pengakuan pelaku sendiri mengungkapkan bahwa barang bukti sabu dan beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya. Menurut Pelaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari lelaki berinisial FN sebesar Rp 2.000.000(dua juta rupiah).
Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan pelaku bersama barang bukti dibawa ke polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari penangkapan pelaku polisi menyita barang bukti empat sachet plastik bening jenis narkotika di duga sabu, satu sachet plastik bekas pakai, satu batang pipet sendok sabu, satu buah botol alat bong beserta kaca pirex, sumbu pembakar, plastik kosong, korek api dan buah handpone. (AF)
Discussion about this post