Sulsel.relasipublik.com MAROS – Pemilihan anggota BPD desa Bontomatinggi, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros kali ini sangat menarik , dimana dari ke tiga calon akan bertarung memperebutkan satu posisi sebagai anggota dan akan di pilih oleh Ketua RT Dusun Damma di tambah Kepala Dusun lokasi pemilihannya di kantor desa bontomatinggi pada pukul 10:00 pagi hari kamis 18 Maret 2021. yang juga di hadiri oleh beberapa masyarkat.
BPD sendiri adalah lembaga yang berdiri dengan tujuan bisa mengawasi jalannya pemerintahan desa , mulai dari pengawasan internal desa bahkan external. Dalam UU No 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa.
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja K
Dari salah satu Calon yang tidak bisa di sebutkan namanya pihaknya di calonkan bukan karena inisiatif sendiri namun ada yang mendorongnya yang juga memiliki jabatan di pemerintahan desa.bisa jadi itu adalah strategi agar tetap bisa mempertahankan jabatannya.
Yang menariknya adalah dari ke tiga calon tersebut masing” ngotot untuk terpilih sebgai Anggota BPD , “menurut salah satu toko masyarakat Dusun Damma, sebelumnya sudah ada sistem pemilihan seperti ini , jika dari setiap dusun lebih dari satu yang akan mencalonkan maka pemilihan di lakukan layaknya pemilihan kepala desa namun yang berbeda adalah hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menggunakan hak plihnya dan setelah selesai pemilihan anggota maka akan di lanjut dengan pemilihan Ketua dan wakil ketua BPd”.
Dari pengamatan dan analisa kami , pemilihan seperti ini bisa di jadikan contoh atau diterapkan di desa-desa lain juga agar tidak ada kecurigaan masyarakat perihal pemilihan anggota BPD yang konon katanya hanya orang-orang tertentu yang di angkat sebgai pemerintah desa , sperti keluarga kepala desa. Namun yang di calonkan adalah betul-betul melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya buka karena iming-iming karena salah satu yang bisa mengawasi kepala desa agar tidak melakukan pelanggaran adalah BPD , jika BPD tidak berfungsi maka Pemerintahan desa akan stagnan begitu saja. (Srm)
Discussion about this post