Sulsel.relasipublik.com LUWU UTARA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Utara menetapkan Pasangam Calon (Paslon) No. Urut 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (BISA) sebagai pemenang PILKADA dengan total jumlah suara sebesar 80.078 atau 45,13% suara.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020 telah selesai.
Hasilnya, Paslon BISA ditetapkan secara resmi oleh KPUD Luwu Utara sebagai kandidat peraih suara terbanyak dalam PILKADA Luwu Utara 2020.
“Memutuskan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati No. Urut 1 dengan perolehan suara 49.819 suara, Paslon No. Urut 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur dengan perolehan 80.078 suara dan Paslon No. Urut 3 Arsad Kasmar – Andi Sukma dengan perolehan 47.515 suara,” kata Ketua KPUD Luwu Utara Syamsul Bahri saat membacakan surat keputusan penetapan hasil pleno. Rabu (16/12/2020).
“Kami memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa keberatan dengan hasil pleno,” tambahnya.
“Kita kasi waktu lima hari, mulai hari ini tanggal 16 Desember sampai lima hari kedepan. Tapi saya rasa tidak ada lagi, karena tadi semua saksi Paslon menyampaikan kesan mereka dan menerima hasil ini,” sambungnya. (Rahim)
Discussion about this post